Cara Mengubah Jenis Kelamin di KTP Elektronik, Akta Lahir dan Kartu Keluarga

Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi KTP Elektronik 

- Arsiparis mencari buku register akta pencatatan sipil.

- Operator memproses/menginput dan mencetak kutipan akta perubahan serta membuat catatan pinggir pada buku register akta pencatatan sipil.

- Kepala dinas menandatangani akta perbaikan/perubahan.

- Petugas loket menyerahkan kutipan akta perbaikan/Perubahan kepada pemohon dan menerima resi pengambilan.

Perubahan jenis kelamin pada KK

a. Persyaratan

- Surat pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui camat

- Formulir isian Kartu Keluarga

- Formulir pernyataan perubahan data

- Kartu Keluarga (KK) lama asli

- Fotokopi surat lahir dari desa/kelurahan (F.2-01)/akta lahir

- Ijazah terakhir

- Surat keterangan dari dokter

- Penetapan Pengadilan Negeri

b. Prosedur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved