Cara Mengubah Jenis Kelamin di KTP Elektronik, Akta Lahir dan Kartu Keluarga
Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya.
Editor:
Nasaruddin
- Arsiparis mencari buku register akta pencatatan sipil.
- Operator memproses/menginput dan mencetak kutipan akta perubahan serta membuat catatan pinggir pada buku register akta pencatatan sipil.
- Kepala dinas menandatangani akta perbaikan/perubahan.
- Petugas loket menyerahkan kutipan akta perbaikan/Perubahan kepada pemohon dan menerima resi pengambilan.
Perubahan jenis kelamin pada KK
a. Persyaratan
- Surat pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui camat
- Formulir isian Kartu Keluarga
- Formulir pernyataan perubahan data
- Kartu Keluarga (KK) lama asli
- Fotokopi surat lahir dari desa/kelurahan (F.2-01)/akta lahir
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan dari dokter
- Penetapan Pengadilan Negeri
b. Prosedur