Harisson: Semua Bandara di Kalbar yang Menerima Kedatangan dari Luar Kalbar Wajib PCR Negatif 

Ia mengatakan setelah lolos pengecakan pada bandara keberangkan baru boleh terbang ke  Bandara Supadio Pontianak. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Kadiskes Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (20/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa untuk syarat masuk Kalbar bagi penumpang moda transportasi udara harus menunjukan surat berbasis PCR Negatif diperpanjang sampai 28 Februari 2021.

Pemberlakukan wajib PCR Negatif Masuk Kalbar tidak hanya diterapkan di Bandara Supadio tapi Bandara lain di Kalbar yang menerima kedatangan penerbangan langsung dari luar Kalbar seperti di Bandara Ketapang yang menerima penerbangan dari Semarang. 

“Kalau surat PCR negatif nya ada baru boleh terbang ke Kalbar surat ini harus ditunjukan di Bandara keberangkatan. Jadi di Bandara keberangakan diperiksa oleh KKP disana dan diperiksa oleh Maskapai baru boleh terbang,” ujarnya, Kamis 7 Januari 2021. 

Ia mengatakan setelah lolos pengecakan pada bandara keberangkan baru boleh terbang ke  Bandara Supadio Pontianak. 

Baca juga: Festival Cap Go Meh Ditiadakan Kecuali Ritual Agama, Windy: Seharusnya Pemkot Singkawang Mematuhi

Dikatakannya kebijakan ini juga diterapkan di Bandara lain yang menerima penerbangan dari luar Kalbar seperti Bandara Ketapang yang juga ada pesawat kedatangan dari Semarang, jadi  tidak hanya di Bandara Supadio.

“Jadi semua Bandara lain di Kalbar yang menerima penumpang dari wilayah luar Kalbar wajib merapkan PCR Negatif seperti Bandara Ketapang yang menerima kedatangan penerbangan dari Semarang,” ujarnya.

Ia mengatakan perpanjangan penerapan PCR Negatif masuk Kalbar karena diluar Kalbar sedang terjadi peningkatan kasus konfirmasi yang sangat signifikan.

Disamping itu terjadi peningkatakan atau kasus fatal pada penderita covid-19 diluar Kalbar.  

Maka dari itu Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar harus menjaga supaya Kalbar tidak tertular pelaku perjalanan dalam negeri yang datang dari luar Kalbar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved