Kawasan HPK Non Produktif Akan Dibebaskan di Ketungau, Bupati Jarot: Tidak Boleh Ditanami Sawit
Menurut Jarot, apabila kawasan HPK Non produktif sudah dibebaskan, maka bidang tanahnya akan dibagikan kepada masyarakat sekitar, dan pemerintah desa
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang akan melepaskan 12 ribu hektare kawasan hutan HPK Non Produktif pada tahun 2021.
Pelepasan kawasan HPK non produktif tersebut masuk dalam program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA).
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan target pengukuran tanah BPN tahun depan sekitar 40 ribu hektare dan 30 ribu bidang tanah tersertifikasi untuk program PTSL.
Target luasan itu juga tergabung dalam 12 ribu program redistribusi berupa pelepasan kawasan HPK non produktif.
Baca juga: BPN Sintang Akan Bebaskan 12 Ribu Hektare Kawasan HPK Non Produktif di Wilayah Ketungau
“2021 targetnya 40 ribu hektare pengukuran tanah, tetapi yang diperkirakan biasanya yang jadi 30 ribuan bidang tanah,” kata Jarot.
Kawasan HPK non produktif yang akan dilepaskan seluas 12 ribu hektare, kata Jarot berada di Kecamatan Ketungau Tengah dan Kecamatan Ketungau Hulu, meliputi 6 desa.
“Kita pertama di Indonesia yang proses untuk pelepasan kawasan, sampai seluas kurnag lebih 12 ribu hektare, yang meliputi 6 desa di ketungau tengah dan ketungau hulu,” ungkapnya.
Menurut Jarot, apabila kawasan HPK Non produktif sudah dibebaskan, maka bidang tanahnya akan dibagikan kepada masyarakat sekitar, dan pemerintah desa agar dapat dikelola menjadi BUMDes.
Ditegaskan Jarot, tanah yang sudah dibebaskan tersebut hanya boleh digunakan komoditas produktif, seperti karet, kopi, the, jagung.
“Syaratnya tidak boleh ditanami sawit, (selain itu) apa saja boleh. Ada sekitar 12 ribu hektare, mudah mudahan tahun ini bisa kita bagikan. Pokolnya ndak boleh sawit. Ini prosesnya panjang, itu tanah TORA, kalau PTSL kita perjuangkan aspek legakltas, kalau redisturisi izin memang merestribusi tanah tadi, kalau pelepasan kawasan ini baru pertama kali,” jelas Jarot.
Baca juga: BPN Bagikan Sertifikat Tanah Gratis ke Masyarakat Kapuas Hulu
Pelepasan kawasan lahan HPK non produktif ini, program dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2020.
Namun, program ini tidak dapat berjalan, karena anggaran teralihkan untuk penanganan Covid-19.
“Program itu tetap kita lanjutkan,” tukasnya. (*)