BPN Sintang Akan Bebaskan 12 Ribu Hektare Kawasan HPK Non Produktif di Wilayah Ketungau

Menurut Junaedi, pelepasan kawasan lahan HPK non produktif ini, program dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2020.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Kepala Kantor BPN Sintang, Junaedi.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang menargetkan 12 ribu hektare kawasan hutan HPK Non Produktif akan dibebaskan pada tahun 2021.

Pelepasan kawasan ini masuk dalam target 40 ribu hektare tanah yang akan disertifikasi oleh BPN dalam program TORA. 

“Kita punya target pelepasan kawasan hutan HPK non produktif yang akan kita lakukan sertifikasinya. Itu juga akan menjadi target sertifikasi tanah kedepannya,” kata Kepala Kantor BPN Sintang, Junaedi. 

Menurut Junaedi, pelepasan kawasan lahan HPK non produktif ini, program dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2020.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu Harap Sertifikat Tanah Digunakan untuk Menunjang Perekonomian

Namun, program ini tidak dapat berjalan, karena anggaran teralihkan untuk penanganan Covid-19. 

Lahan kawasan HPK non produktif yang akan dibebaskan tersebut terletak di Kecamatan Ketungau Tengah dan Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. 

“Mudah-mudahan tahun 2021 pelepasan kawasan selesai, kemudian dilanjutkan dengan penyertifikatan tanah melalui redistribusi tanah. Ini program dari kementrian kehutanan yang melepaskan, biar bisa diberikan kepada masyarakat tanahnya, maupun investor yang mau menginvestasikan modalnya di kecamatan itu,” ujar Junaedi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved