Disdikbud: Besok Sambas Mulai Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka, Tapi Tetap Dengan Prokes Ketat

Sebagaimana diketahui, sebelumnya  Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau tatap muka disekolah sempat tertunda karena kondisi pandemi Covid-19.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
DI FILE TRIBUN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, H Sabhan mengatakan mulai besok, untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun akademik 2020/2021 bagis siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sambas sudah di mulai akan dilaksanakan tatap muka.

Namun demikian kata dia, tatap muka ini hanya diberlakukan untuk beberapa sekolah yang sudah memenuhi verivikasi faktual untuk protokol kesehatan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya  Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau tatap muka disekolah sempat tertunda karena kondisi pandemi Covid-19.

Kata dia, hal itu berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Nomor 420/1798/Disdikbud/2020, Hal Edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca juga: Tidak Dapat Penuhi Persyaratan, Pekebun di Sintang Tak Dapat Bantuan Program PSR

"Dengan memperhatikan zona Kabupaten Sambas saat ini, kategori oren (resiko sedang-red) maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang sudah siap dengan protokol kesehatan dapat melakukan pembelajaran tatap muka mulai dari hari tanggal 4 Januari besok," ujarnya, Minggu 3 Januari 2021.

"Untuk PAUD, dan seluruh kelas 1 sampai dengan VI SD, dan VII dan IX SMP secara terbatas di Kabupaten Sambas," ungkapnya.

Namun demikian, kata dia ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.

"Seluruh sekolah yang melaksanakan tatap muka harus memenuhi persyaratan. Seperti penerapan protokol Kesehatan, dan  wajib mengisi daftar periksa pembelajaran tatap muka, melalui laman Dapodik," tegasnya.

"Dan wajib mendapatkan persetujuan orang tua dengan diketahui oleh komite sekolah, dan maksimal dalam satu ruang kelas 18 orang dan 5 orang untuk jenjang PAUD," katanya.

Selain itu kata Sabhan, sekolah juga harus mengatur jadwal dengan cara bergantian. Misalnya kata dia, bisa dilakukan dengan bergantian hari dari Senin sampai dengan Sabtu, atau dengan bergantian jam misalnya kelas 1, 2, 3 dan 9 belajar dari jam 07.00 sampai dengan 09.30.

Dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan kelas 4, 5, 6 dan kelas 7, 8 di jam 10.00 sampai dengan 12.30 WIB.

Selain itu, Disdikbud Sambas juga mengatur, bahwa selama kegiatan belajar mengajar tidak ada waktu istirahat di luar kelas.

"Dengan waktu belajar 6X35 menit untuk SD, dan 6X40 menit untuk SMP. Selain itu, kita juga mengatur tidak ada kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang menyebabkan interaksi peserta didik," ungkapnya.

Tidak hanya itu, selama pembelajaran di masa Pandemi Covid-19, kantin-kantin sekolah juga tidak diperbolehkan untuk buka.

"Kantin sekolah tidak boleh buka," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved