Tidak Dapat Penuhi Persyaratan, Pekebun di Sintang Tak Dapat Bantuan Program PSR

Akan tetapi,  banyak pekebun yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program tersebut.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Anggota Polsek Manis Mata saat tiba di TKP meninggalnya seorang pekerja sawit karyawan PT HSL yang diduga tersengat listrik saat memanen buah sawit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan pemerintah pusat ada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Program kebijakan tersebut, perhekatre kebun sawit mendapatkan bantuan sebesar 30 juta rupiah.

“Ada kebijakan prioritas bantuan hibah bibit sawit. Kebijakan sawit rakyat berdasarkan prioritas program pemerintah pusat adalah peremajaan sawit rakyat (psr), dimana perhektarnya pekebun mendapatkan bantuan sebesar 30 juta,” kata Yosehpa.

Akan tetapi,  banyak pekebun yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program tersebut.

Baca juga: Ajak Masyarakat Hidupkan Destinasi Wisata di Kalbar, Wagub Ria Norsan: Kalbar Tak Kalah Dengan Bali

“Dimana syarat utamanya umur pohon kelapa sawit diatas 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10 ton per hectare per tahun,” ungkapnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno pernah menyebut jika ada 1.470 hektare lahan sawit yang sudah diusulkan untuk di replanting menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Tinggal menunggu nanti peninjauan departemen pertanian dan perkebunan. Kalau disetujui dapat bantuan,” kata Jarot.

Sementara untuk komoditas karet, luas perkebunan yang harus di replanting di Kabupaten Sintang diperkirakan 9.000 hektare.

Namun saat ini belum diusulkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved