Apakah Pelayanan di Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Hanya untuk Masyarakat Pontianak

Untuk pelayanan keimigrasian bagi pemohon paspor atau DPRI dapat dimohonkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, serta tidak dibatasi oleh domisili.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Thomas Jefferson Hutasoit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Apakah Pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak hanya khusus bagi masyarakat Kota Pontianak saja. Mohon informasinya.

Terima kasih

08534413xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Untuk pelayanan keimigrasian bagi pemohon paspor atau DPRI dapat dimohonkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, serta tidak dibatasi oleh domisili.

Baca juga: Berikut Cara Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online

Namun yang terutama adalah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Thomas J. Hutasoit

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved