Berikut Cara Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, karena ditengah pandemi covid-19, semua serba online. Dan saya ingin membuat surat izin usaha secara online. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08957433xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Maka untuk pelaku usaha yang ingin membuat surat izin bisa mendaftar secara online melalui laman resmi www.oss.go.id

OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Baca juga: Bolehkah Kartu Nikah Dicetak Ulang

Adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut.

Masyarakat bisa mengakses di www.oss.go.id

Tata cara loginnya ada di menu Registrasi dan Petunjuk Teknis Pengisian.

Kemudian pilih daftar, lalu registrasi. Pada registrasi ini pelaku usaha di wajibkan

• Memiliki email aktif
• Memiliki NPWP Perusahaan
(Surat penyampaian SPT tahunan)

• KTP
• NO Hp aktif
• NPWP
• Memahami KBLI 2017
Kemudian setelah itu akan di validasi melalui email yang dikirim oleh OSS.

Sehingga bisa masuk mengunakan user dan password yang sudah diterima melalui email tersebut.

Adapun persyaratan untuk memenuhi komitmen diantaranya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved