Ini Sanksi untuk Warga yang Ditemukan Berduaan di Hotel Pontianak, Bukan Suami Istri
YN nekat melompat dari jendela lantai empat saat mengetahui kedatangan petugas gabungan untuk merazia kamar tempatnya menginap.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa sanksi yang diberikan kepada warga yang berduaan dalam kamar hotel di Pontianak dan mereka bukan pasangan suami istri?
Kasatpol PP Pontianak, Syarifah Adriana menjelaskan, bagi mereka yang terjaring razia tanpa ada ikatan suami istri yang sah, maka akan dikenakan sanksi.
Seperti yang sudah tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum pada Bab X tentang Tertib Sosial pasal 36 poin 2 bahwa setiap orang yang berlainan jenis dilarang berada didalam ruangan tertutup/rumah sewa, kamar kost, kamar penginapan, kamar guest house, kamar hotel dan sejenisnya tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dalam Perda itu dijelaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp.500.000 per orang, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
Baca juga: Ini Identitas Wanita yang Loncat dari Lantai 4 Hotel Borneo Pontianak Saat Hindari Razia
Kemudian untuk sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.
Beberapa hari terakhir, viral kisah wanita yang loncat dari lantai empat Hotel Borneo di Pontianak..
Aksi nekat itu dilakukannya saat Pemkot Pontianak melakukan razia bersama tim gabungan Polisi, TNI serta Satpol PP pada, Sabtu 26 Desember 2020.
Razia tersebut memang menyasar hotel yang ada di pusat Kota Pontianak.
Dari hasil razia itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, pihaknya menjaring 11 pasang tanpa ikatan yang sah.
Bahasan menegaskan, pihaknya akan gencar melakukan sidak terhadap hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah maraknya prostitusi.
Tindaklanjut dari monitoring ini, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Baca juga: Identitas Wanita yang Loncat dari Lantai 4 Hotel Borneo Pontianak Saat Hindari Razia
"Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," tegasnya.
Saat dilakukan razia, pihaknya menemukan satu fakta menarik, adanya seorang wanita terjun dari lantai empat Hotel Borneo.