DAFTAR Bantuan UMKM Terbaru 2021 & Cek Penerima BPUM di Link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum Rp2,4
Bantuan UMKM ini juga disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
CARA DAFTAR BANTUAN UMKM 2021
>>Syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan pada tahap sebelumnya, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing.