DAFTAR Bantuan UMKM Terbaru 2021 & Cek Penerima BPUM di Link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum Rp2,4
Bantuan UMKM ini juga disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM menjadi satu diantara bantuan sosial tunai dari pemerintah yang diperpanjang di tahun 2021.
Cara pendaftarannya untuk tahun 2021 bisa diikuti dalam artikel ini.
Sebelum mendaftar harus melengkapi seluruh persyaratan.
Bantuan UMKM ini juga disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) sebesar Rp 2,4 juta.
Cara mengeceknya setelah pengajuan bisa gunakan NIK KTP akses laman eform.bri.co.id/bpum.
Masukkan NIK KTP dan kode verifikasinya ikuti intruksinya maka status bantuan akan muncul.
Berikut cara cek penerima Bantuan
- Login di eform.bri.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Baca juga: Cek Kuota SNMPTN 2021 di Www.ltmpt.ac.id ! Pengumuman Kuota SNMPTN 2021 Senin 28 Desember 2020
Pengambilan Dana Bantuan
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut: