KISAH Pasien Covid-19 Saksikan Ijab Kabul Pernikahan Lewat Zoom, Air Mata Tak Tertahankan
Hasilnya, direkomendasikan prosesi akad nikah tetap bisa dijalankan di kantor KUA Kecamatan Pakel.
"Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," katanya.
Protokol kesehatan ketat
Pernikahan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 itu menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penghulu, mempelai pria, dan saksi serta keluarga, menggunakan alat pelindung diri.
Mereka memakai masker, face shield, dan sarung tangan plastik.
Di KUA itu juga disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.
"Pihak pengantin perempuan dan orang tuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina. Karena itu mereka tetap di sana, kami fasilitasi dengan Zoom," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.
Orang tua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring.
Sementara hanya pengantin laki-laki yang menghadap penghulu.
Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengantin laki-laki mengenakan face shield, masker, dan kaus tangan.
Pengucapan akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan.
Setelah dinyatakan sah, tempat pernikahan segera disterilisasi.
"Pengantin perempuan dan orang tuanya segera kembali ke kamar masing-masing (di tempat karantina)," sambung Galih Nusantoro.
Tautan Zoom ini juga dibagikan kepada keluarga kedua mempelai.