KISAH Pasien Covid-19 Saksikan Ijab Kabul Pernikahan Lewat Zoom, Air Mata Tak Tertahankan
Hasilnya, direkomendasikan prosesi akad nikah tetap bisa dijalankan di kantor KUA Kecamatan Pakel.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - DF (25) tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan detik-detik calon suaminya, AA (26) mengucapkan ijab kabul di hadapan wali nikah.
Meski hanya menyaksikan secara online melalui aplikasi Zoom, DF begitu merasakan kesakralan pernikahannya itu.
Desy yang menikah dengan AA (26) tak menyaksikan langsung ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, karena sedang isolasi setelah positif Covid-19.
Akhirnya, prosesi sakral yang digelar Sabtu 26 Desember 2020 hanya diikuti penghulu yang menjadi wali nikah dan AA.
Sebab tak cuma DF yang terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021: Formasi Apa Saja yang Dibutuhkan?
Berdasarkan tracing yang dilakukan tim Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, ayah DF juga positif Covid-19.
Sehingga, ayahnya itu harus menjalani karantina mandiri di rumah.
Mereka berkoordinasi dengan petugas KUA dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pakel.
Hasilnya, direkomendasikan prosesi akad nikah tetap bisa dijalankan di kantor KUA Kecamatan Pakel.
DF, selaku mempelai perempuan menyaksikan prosesi secara daring dari asrama karantina Covid-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung.
Sementara ayah DF yang sedang isolasi mandiri menyerahkan kuasa wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Pakel yang bertindak sekaligus sebagai penghulu.
Baca juga: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Sementara Daerah Lain Tidak Perlu Diselamatkan dari Corona
Sejumlah perwakilan keluarga mempelai pria dan wanita hadir sebagai saksi dalam majelis nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam.
"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar Covid-19 dan harus menjalani karantina di asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," kata Nurul Anam.
Meski pengantin wanita mengikuti prosesi pernikahan secara virtual lewat aplikasi Zoom, Anam enggan menyebut seremoni sakral itu sebagai pernikahan online.
Menurutnya, dalam hukum Islam, mempelai perempuan tak wajib hadir dalam majelis nikah.