Bawa Penumpang COVID 19, Gubernur Kalbar Sebut Angkasa pura Supadio dan KKP Lempar Tanggung Jawab

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab,” tegas Midji.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
Tribun Pontianak / Anggita Putri
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan bahwa Keputusan untuk melarang maskapai membawa penumpang dari bandara keberangkatan menuju Pontianak disebabkan adanya Maskapai yang membawa penumpang positif covid-19.

Sebelumnya Pada 22 Desember 2020 lalu Tim Satgas Provinsi telah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air Id 6220 Cengkareng Pontianak pukul 14.30 WIB.

Pada penerbangan tersebut diambil 24 sampel acak dan dari pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut menggunakan metode RT PCR yang telah diperiksa di Laboratorium Untan dengan hasil ada 5 orang positif.

Terhadap maskapai Batik Air Rute Jakarta - Pontianak diberikan sanksi dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut- turut rute Jakarta - Pontianak terhitung 27 Desember sampai 5 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: Kemenhub Minta Pemprov Kalbar Cabut Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Harisson : Kemenhub Tak Serius

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab,” tegas Midji.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan pandemi jangan berdebat dengan penegakan aturan pada saat situasi normal.

“Saya paham aturan, tidak ada yang namanya Maladimistrasi,” tulis Sutarmidji di akun Facebook pribadinya, Minggu 27 Desember 2020. 

Ia menambahkan bahwa “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” Artinya aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. 

Menurutnya  saat ini dalam kondisi pandemi, jangan bicara seperti kondisi normal. Koordinasi penting, tapi kalau diajak koordinasi cuek, maka keputusan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diambil. 

“Mohon maaf kalau ada yang tak nyaman atau tak berkenan atas Keputusan Satgas Covid 19 Kalbar. Ingat ketika suatu pelanggaran selalu ditoleransi, maka suatu saat dia akan jadi masalah besar, karena pelanggaran dianggap bukan pelanggaran lagi,” ujarnya.

Sebelumnya telah keluar Surat Edaran Kemenhub tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar, Jakarta 26 Desember 2020.

Surat Edaran Kemenhub yang ditujukan ke Gubernur Kalbar atas keluarnya Surat Edaran Gubernur Kalbar nomor 3596 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatatan kehidupan era baru di Provinsi Kalbar 23 Desember 2020.

Dalam SE tersebut mengatur khususnya pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar segera dapat disesuaikan atau dicabut sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas COVID-19 nomor 3 tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor SE: 22 Tahun 2020.

Dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut meminta agar Gubernur Kalbar mencabut keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalbar harus negatif berdasarkan pemeriksaan PCR. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved