Kemenhub Minta Pemprov Kalbar Cabut Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Harisson : Kemenhub Tak Serius
Ia juga mempertanyakan kepada pemerintah pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus, pendatang atau pelaku perjalanan harus hasil negatif deng
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menanggapi terkait keluarnya Surat Edaran Kemenhub tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar, Jakarta 26 Desember 2020.
Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar nomor 3596 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatatan kehidupan era baru di Provinsi Kalbar 23 Desember 2020.
Dalam SE tersebut mengatur khususnya pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar segera dapat disesuaikan atau dicabut sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas COVID-19 nomor 3 tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor SE: 22 Tahun 2020.
Menanggapi surat Kemenhub yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar , Harisson juga angkat bicara.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Bandara Supadio Pontianak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR
Harisson mengatakan dalam SE tersebut diatur bahwa untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Seperti kita ketahui Rapid test antigen sendiri mempunyai akurasi 80-90 persen. Jadi masih terdapat celah untuk meloloskan orang yang positif covid -19 untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun nanti di lingkungan tempat tujuan nya,” tegas Harisson.
Hal itu terbukti dari hasil razia Satgas Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu di pintu kedatangan penumpang udara di Bandara Supadio Pontianak terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat.
“Sebanyak 24 orang penumpang yang kita ambil sampelnya ternyata 5 orang positif covid-19 berdasarkan pemeriksaan lab PCR Untan bahkan ada yang Ct nya 28,” ungkapnya.
Padahal kelima orang itu mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang.
“Berdasarkan ini lah Bapak Gubernur sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah kalbar harus negatif berdasarkan pemeriksaan PCR,” tegasnya.
Kenapa harus Swab PCR, karena akurasi PCR mencapai 98 persen. Jadi dalam hal ini Gubernur Kalbar tidak mau setengah -setengah dalam penanganan covid di Kalbar.
Menurutnya dalam hal itu Kemenhub harus nya mendukung keputusan yang diambil oleh Satgas Penanganan covid-19 Kalbar.
Sebelumnya Satgas Nasional menetapkan standar hasil pemeriksaan negatif rapid antigen yang akurasi nya 80-90 persen untuk syarat penerbangan. Lalu Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swabs PCR dengan akurasi 98 persen.
“Kenapa tidak boleh, itukan tujuan nya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19. Saya anggap aneh keputusan Kemenhub untuk tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar, kan disini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani covid-19,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kepada pemerintah pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus, pendatang atau pelaku perjalanan harus hasil negatif dengan pemeriksan swabs PCR untuk syarat masuk ke Bali.
“Ini seakan akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara,” pungkasnya. (*)