4.201 Orang Dapat Sanksi Kerja Sosial dari Polda Kalbar Karena Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Tak hanya itu, Polda Kalbar juga memberikan teguran tertulis kepada 95.523 orang dan sanksi kerja sosial kepada 4.201 orang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 3 juta lebih teguran perorangan diberikan oleh Polda Kalbar selama Operasi Aman Nusa II Tahun 2020 kepada masyarakat.
Hal ini guna menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat.
Tak hanya itu, Polda Kalbar juga memberikan teguran tertulis kepada 95.523 orang dan sanksi kerja sosial kepada 4.201 orang.
“Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas penanganan Covid-19 untuk menekan angka penyebaran,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat rilis akhir tahun 2020 di Balai Kemitraan, Sabtu 26 Desember 2020.
Baca juga: KISAH Pasien Covid-19 Saksikan Ijab Kabul Pernikahan Lewat Zoom, Air Mata Tak Tertahankan
Dalam pelaksanaannya, kata Kabid Humas Polda Kalbar, terdapat juga operasi yustisi, yaitu mengedepankan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain teguruan dan kerja sosial, Polda Kalbar juga menyebutkan terdapat 843 orang atau tempat usaha yang di denda dengan total denda sebanyak Rp 186.500.000 ," paparnya dalam rilis yang diterima tribunpontianak.co.id.
Donny Charles Go melanjutkan, pananganan Covid-19 di tahun 2020 juga meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
“Selain menggelar sosialisasi dan pendisplinan kepada masyarakat agar patuh terhadap prokes (protokol kesehatan), bentuk kepedulian Polda Kalbar dan para donator juga menyalurkan bantuan untuk masyarakat," imbuh Donny Charles Go.
Ia menimpali Polda Kalbar menyalurkan bantuan beras sebanyak 622 Ton selama penanganan Covid-19 di tahun 2020.
Penyaluran bantuan beras dibagi dalam 4 tahap.
“Semoga pandemi ini cepat kita tekan angka penyebarannya, dengan kesadaran menerapkan protkol kesehatan. Khususnya 3M Pesan Ibu," tutupnya. (*RLS/Pra)