Keluar Masuk Kalbar Lewat Jalur Udara, Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covi
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar dan jajaran terkait saat memantau keadaan pintu masuk melalui Bandara Supadio Pontianak, Senin 21 Desember 2020.
Ia mengatakan peraturan ini akan berlaku sesuai surat edaran terhitung sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Setelahnya Satgas akan melihat perkembangan kasus secara nasional.
Selain itu, Kemenkes juga telah menetapkan harga rapid test antigen melalui sueat edaran. Kalau untuk di Pulau Jawa sendiri tarif paling tinggi Rp 250 ribu , sedangkan di luar pulau Jawa tertinggi Rp 270 ribu untuk sekali pemeriksaan antigen.
“Nanti akan kita awasi pelaksanaan rapid test antigen ini ini termasuk besaran harga yang dilakukan oleh swasta, kalau tidak sesuai akan kita berikan sanksi sesuai yang berlaku,”pungkasnya. (*)