Keluar Masuk Kalbar Lewat Jalur Udara, Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covi
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bagi penumpang yang akan bepergian dan datang dari wilayah Jawa melalui jalur udara wajib melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku selama 3 hari.
Harisson mengatakan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 telah resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditandatangi pada 19 Desember 2020 bahwa bagi setiap penumpang yang akan pergi dan datang dari Pulau Jawa menggunakan jalur udara wajib menunjukan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku 3 hari.
Dikatakannya di Kalbar sendiri sudah menerapkan bagi yang ingin keluar Kalbar dan penumpang yang datang dari Pulau Jawa melalui Bandara Supadio harus menunjukan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku 3 hari.
Baca juga: Masuk Kalbar Harus Rapid Test, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Harisson
“Nanti berkas akan di validasi oleh petugas di bandara, kalau tidak ada surat tidak boleh terbang begitu juga seluruh penumpang yang akan ke Kota Pontianak yang terbang dari pulau Jawa kesini harus sesuai peraturan yakni harus melampirkan surat rapid test antigen ,” jelasnya.
Ia mengatakan perlunya diterapkan rapid test antigen ini karena dikhawatirkan ada penumpang yang membawa surat palsu.
Sedangkan untuk perjalanan di dalam daerah Kalbar tetap menerapkan rapid test antibody dan masih sama dengan syarat yang sebelumnya.
Dikatakannya bahwa Gubernur Kalbar sudah meminta Diskes Provinsi untuk melaskanakan rapid test antigen secara acak kepada penumpang yang baru datang dari luar Kalbar melalui Bandara Supadio Pontianak.
“Swab acak ini gratis tapi kalau dia positif akan diisolasi. Kalau untuk hasil rapid test antigen ini hasilnya tidak menunggu lama hanya 30 menit sudah diketahui hasilnya,” ujarnya.
Ia mengatakan berbeda dengan rapid test, kalau hasilnya dinyatakan reaktif harus dilakukan swab test untuk memastikan apakah seseorang positif atau negatif covid-19.
“Kalau rapid test antigen hasilnya bisa disebut positif dan negatif. Akuraisnya 90 persen. Kalau positif langsung kita isoliasi baru nanti kita swab lagi,” ujarnya.
Baca juga: Harisson: Enam Daerah Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen Saat Penerbangan
Ia mengatakan ketentuan ini tidak berlaku untuk anak dibawah usia 12 tahun. Bagi penumpang pesawat dari Kalbar yang ingin bepergian ke luar bisa melakukan pemeriksaan rapid test di Laboratorium pemerintah maupun swasta.
Dikatakannya ada beberapa rumah sakit swasta di Kota Pontianak yang telah menyediakan rapid test antigen. Rapid ini sendiri untuk pengambilan sampelnya diambil sama dengan swab PCR yakni dari di hidung atau tenggorokan.
Dikatakannya kalau hasil rapid test antigen negatif , tapi saat perjalanan orang tersbeut memounyI gejala batuk, pilek, dan sesak nafas atau ada gejala ISPA. Maka dia tetap tidak boleh melakukan perjalanan ke Jawa maupun dari Jawa ke Pontianak.
Ia mengatakan peraturan ini akan berlaku sesuai surat edaran terhitung sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Setelahnya Satgas akan melihat perkembangan kasus secara nasional.
Selain itu, Kemenkes juga telah menetapkan harga rapid test antigen melalui sueat edaran. Kalau untuk di Pulau Jawa sendiri tarif paling tinggi Rp 250 ribu , sedangkan di luar pulau Jawa tertinggi Rp 270 ribu untuk sekali pemeriksaan antigen.
“Nanti akan kita awasi pelaksanaan rapid test antigen ini ini termasuk besaran harga yang dilakukan oleh swasta, kalau tidak sesuai akan kita berikan sanksi sesuai yang berlaku,”pungkasnya. (*)