KLIK https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, Cek Daftar Penerima PIP 2020 Siswa SD, SMP, SMA, SMK
Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana tunai dari pemerintah untuk anak usia sekolah melalui Kartu Indonesia Pintar.
Bantuan dana yang diberikan dalam program PIP adalah kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Perlu diketahui bahwa PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Mereka yang berhak menjadi penerima bantuan dana tunai PIP adalah anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca juga: Gubernur Kalbar Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Jika Bandel Sanksi Karantina 14 Hari
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?
- KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
- Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
- Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.