Gubernur Kalbar Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Jika Bandel Sanksi Karantina 14 Hari

“Kalau yang bandel saya pastikan akan di tindak, mau cobe sile jak. Pesta kembang api biase di Gajah Mada, Alun Kapuas dan Digulis dan dimanapun tidak

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
HUMAS PEMPROV KALBAR
Gubernur Kalbar Sutarmidji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat menegaskan saat ini perkembangan COVID-19 di Kalbar cenderung meningkat. Maka dari itu tidak ada perayaan apapun di malam tahun baru 2021. Jika ada kerumunan dipastikan akan mendapatkan sanksi. 

Gubernur Kalbar, H Sutarmidji menuliskan informasi perkembangan Covid di Kalbar melalui akun Facebook pribadinya mengatakan bahwa saat ini perkembangan COVID-19 di Kalbar cendrung meningkat, terutama di daerah daerah yang tidak  melakukan tes swab. 

“Jika kita tidak taat protokol kesehatan maka akan semakin banyak. Hasil swab razia di Cafe, Warkop dan GOR rata -rata 30 persen lebih yang positif,” tulis Midji di akun Facebooknya Sabtu 19 Desember kemarin.

Dirinya menegaskan untuk itu Satgas Covid-19 memutuskan untuk tidak ada keramaian apapun bentuknya dimalam pergantian tahun. 

Baca juga: Patroli Penegak Disiplin Prokes Temukan 13 Pengunjung Warkop di Jalan Merdeka Terkonfimasi COVID-19

“Kalau yang bandel saya pastikan akan di tindak, mau cobe sile jak. Pesta kembang api biase di Gajah Mada, Alun Kapuas dan Digulis dan dimanapun tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengatakan pelaku juga akan diisolasi langsung 14 hari di Rumah susun Karet, Rusun Brimob Upelkes dan BPSDM. 

“Kita harus tegas putus siklus dan atau mata rantai keterjangkitan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved