KLIK https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, Cek Daftar Penerima PIP 2020 Siswa SD, SMP, SMA, SMK
Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Untuk memastikan dirimu menjadi satu di antara penerima bantuan tunai PIP, ikuti langkah berikut:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id atau Klik link berikut ini: KLIK LINK INI sementara untuk KIP Kuliah KLIK DI SINI.
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Cara Mencairkan Dana PIP
Bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pertanyaan berikutnya.
Melansir laman Kemendikbud, pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.(*)