KLIK https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, Cek Daftar Penerima PIP 2020 Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
Tampilan laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah, Segera Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Desember 2020

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik.

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun. 

Bagaimana cara mengecek dana PIP?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved