Pelaku Pemukulan Polisi di Pontianak Terancam 5 Tahun Bui hingga Viral Brimob & Jawara di Aksi 1812

Pelaku terancam pasal berlapis yakni 170 KUHP Sub 351 KUHPz dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok.Humas Polda Kalbar
Tersangka pemukulan terhadap anggota kepolisian diamankan di Polda Kalbar, Sabtu 19 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari segerombolan massa yang mencoba memblokade jalan menuju Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak, Sabtu 18 Desember 2020 sore.

Akibat penganiayaan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go kepada awak media menyampaikan saat ini kedua anggota masih menjalani rawat inap di rumah sakit Bhayangkara.

Aksi massa yang melakukan blokade jalan serta pemukulan terhadap anggota kepolisian pun sempat viral di media sosial.

Dari video yang beredar, terlihat terdapat adegan anggota polisi yang dibantu dan dipapah keluar oleh warga yang menolongnya dikejar seorang pemuda berambut panjang, setelah jauh dari kerumunan pemuda itu pun melayangkan tinjunya yang mengenai kepala Anggota tersebut.

Baca juga: Dua Anggota Polisi Jadi Korban Aksi Massa 1812, Satu Anggota Mendapat Pukulan Di bagian Kepala

Seorang pemuda yang diduga lakukan penyerangan terhadap aparat mennjalani pemeriksaan, Sabtu 18 Desember 2020.
Seorang pemuda yang diduga lakukan penyerangan terhadap aparat mennjalani pemeriksaan, Sabtu 18 Desember 2020. (Dok. Polda Kalbar)

“Pada saat itu, petugas kepolisian berusaha membubarkan massa aksi, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu 19 Desember 2020. 

Donny menjelaskan kronologis, berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang jalan Tanjungraya yang merupakan jalur utama menuju Jembatan Kapuas 1 yang merupakan akses transportasi utama di Kota Pontianak.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” tuturnya.

Namun ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. 

Baca juga: Polda Kalbar Amankan Pemuda yang Coba Serang Polisi saat Pembubaran Kerumuman Aksi 1812

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” ungkap Donny.

Saat ini, satu di antara pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah di amankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

Pelaku yang di amankan berinisial RDS (21) warga kecamatan Pontianak Timur, yang diamankan beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” katanya.

Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan, atas perbuatannya Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni 170 KUHP Sub 351 KUHPz dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Viral ! Brimob dan Jawara Berhadapan dalam Posisi Kuda-kuda di Aksi 1812

viral-brimob-dan-jawara-berhadapan-dalam-posisi-kuda-kuda-di-aksi-1812

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved