Pelaku Pemukulan Polisi di Pontianak Terancam 5 Tahun Bui hingga Viral Brimob & Jawara di Aksi 1812
Pelaku terancam pasal berlapis yakni 170 KUHP Sub 351 KUHPz dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok.Humas Polda Kalbar
Tersangka pemukulan terhadap anggota kepolisian diamankan di Polda Kalbar, Sabtu 19 Desember 2020.
Ketika anggota Polisi tengah menyisir massa, peserta lain yang bertahan di sebuah persimpangan.
Anggota Brimob tersebut sudah mengimbau peserta aksi 1812 ini untuk membubarkan diri.
"Tolong bubar, sekali lagu bubar, tidak ada yang berkumpul," kata anggota Brimob tersebut.
Setelah terjadi sedikit ketegangan, aparat terus memukul mundur para demonstran. Kelompok demonstran pun mundur sambil membaca Shalawat. (*)