Gugatan Rupinus-Aloysius ke MK Dinilai Patut Dihargai
Gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konsitusi adalah langkah hukum yang konstitusional karena diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai jika gugatan yang dilakukan Rupinus-Aloysius ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut dihargai.
Berikut penuturannya
Gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konsitusi adalah langkah hukum yang konstitusional karena diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka upaya yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut patut dihargai karena memilih jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.
Terkait proses beracara di Mahkamah konstitusi sebagaimana diatur dalam Peratutan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 bahwa Permohonan sengketa dapat diajukan secara luring (offline) dan daring (online) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon yaitu KPU Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Adapun hari kerja yang dimaksud adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Paslon di Sekadau Mengajukan Gugatan, Bawaslu Kalbar Persiapkan Diri
Selanjutnya permohonan sengketa yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, dan selanjutnya perkara tersebut akan diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Perkembangan informasi terkait gugatan sengketa hasil pemilihan saat ini dapat dimonitor secara terbuka oleh masyarakat melalui laman Mahkamah Konstitusi yang informasinya selalu diperbaharui secara real time.
Adapun untuk kabupaten yang tidak ada gugatan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi untuk penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan informasi tentang Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan hal ini biasanya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Ketua KPU RI untuk penetapan Pasangan Calon Terpilih bagi daerah yang tidak ada sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. (*)