Paslon di Sekadau Mengajukan Gugatan, Bawaslu Kalbar Persiapkan Diri
Terkait ke MK kita nanti kita lihat, prinsipnya kita sudah mempersiapkan hasil pengawasan kita jika pun diundang sebagai pihak terkait oleh MK
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza memastikan jika pihaknya akan mempersiapkan diri jika memang menjadi pihak terkait pada gugatan paslon dari Sekadau ke Mahkamah Konstitusi.
"Terkait ke MK kita nanti kita lihat, prinsipnya kita sudah mempersiapkan hasil pengawasan kita jika pun diundang sebagai pihak terkait oleh MK. Intinya soal pengawasan itu," katanya, Jumat 18 Desember 2020.
"Aspek lainnya saya kita hanya ketepatan jadwal sesuai tahapan," timpal dia.
Selain itu, ia juga mengatakan akan terus mensupervisi jajaran di Kabupaten mengenai penetapan calon terpilih.
Baca juga: Bersengketa ke MK, Ini yang Dipermasalahkan Rupinus-Aloysius
"Kita meminta kepada Bawaslu Kabupaten untuk tetap melakukan pengawasan terhadap proses penetapan pemenang, tapikan ada waktunya terkait BPRK. Proses pengawasannya kita lihat sesuai jadwal," bebernya.
"Kalau penetapan ada range waktunya, Sampai diumumkan MK, lima hari setelah diumumkan dari MK terkait ada tidaknya register baru ditetapkan calon terpilih oleh KPU," timpal dia.
Jika setelah ditetapkan, lanjut dia, baru kemudian untuk pelantikan menjadi ranah pemerintah.
"Setelah ditetapkan hasil pemenangkannya baru akan disampaikan ke KPU RI kemudian KPU RI ke Mendagri," pungkasnya. (*)