BPJS Kesehatan Klaim Iuran Tak Naik, Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021 Mencapai Rp150 Ribu Perbulan
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri diatur sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri
Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri