Menjelang Libur Akhir Tahun, Sutarmidji Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Kalau yang mau liburan diperhatikan jangan lupa kalau kita masih ditengah pandemi Covid-19
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah telah merevisi jadwal libur akhir tahun Desember 2020.
Pada libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021 tidak full libur, namun ada hari masuk kerja.
Revisi libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020 tidak libur dan tetap masuk kerja seperti biasanya.
Adapun untuk Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember. Pada 24 Desember adalah libur cuti bersama Natal, 25 Desember hari Natal-nya, 26 Desember libur hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu.
Baca juga: CEK Tanggal Libur Panjang Akhir Tahun Desember 2020, Baca Juga Tips Aman Liburan di Tengah Pandemi
Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Lalu 1 Januari otomatis libur. Kemudian tanggal 2 Januari hari Sabtu dan 3 Januari juga hari Minggu.
Walaupun hari libur dipangkas tiga hari, Gubernur Sutarmidji mengatakan menuju libur panjang dan perayaan hari Natal dan Tahun Baru bagi yang merayakan silahkan, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehataan COVID-19.
“Kalau yang mau liburan diperhatikan jangan lupa kalau kita masih ditengah pandemi Covid-19. Semuanya harus disiplin menjaga dan menerapakan protokol kesehatan,” ujar Sutarmidji kemarin.
Maka dari itu, dikatakannya masyarakat harus disiplin menjaga dan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Ia mengimbau agar aktivitas masyarakat diluar rumah dapat dikurangi.
“Bagusnya aktivitas kita lebih banyak dirumah saja, kalau mau keluar pastikan tempat itu menerapkan Prokes Covid-19 dan kalau semuanya menerapkan maka kalau semua menerapkan itu tidak masalah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa bukan melarang Warkop buka, tapi mereka harus menerapkan protokol kesehatan kalau satu meja dua orang boleh saja.
“Tapi kalau sediakan empat kursi atau lebih itu salah dan kalau melanggar protap kesehatan Covid-19 yang disaksi adalah Warkopnya,” tegasnya.
Ia mengatakan seharunya Warkop harus taat Prokes Covid-19, buktinya saat razia masih didapati mereka berkerumun. Maka dikatakannya razia akan terus dilakukan.
“Kita akan terus lakukan razia tiap hari tidak masalah kalau memang harus melakukan raiza,” pungkasnya.