DAFTAR Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak? Bagaimana Nasib Tukin, Gaji ke 13 Hingga THR PNS 2021 ?

Perubahan besaran gaji dalam bentuk kenaikan gaji dalam memasuki tahun baru tentunya menjadi satu di antara harapan banyak orang.

Editor: Ishak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Berikut update DAFTAR Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak? Bagaimana Nasib Tukin, Gaji ke 13 Hingga THR PNS 2021 ? Menpan RB Tjahjo Kumolo beberkan hal ini. / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perubahan besaran gaji dalam bentuk kenaikan gaji dalam memasuki tahun baru tentunya menjadi satu di antara harapan banyak orang.

Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara alias ASN atau yang juga populer disebut Pegawai Negeri Sipil - PNS. 

Lantas, bagaimana dengan daftar gaji PNS tahun 2021 nanti? Apakah akan ada kenaikan ataukah tidak?

Terkait dengan daftar gaji PNS tahun 2021 dan naik atau tidaknya gaji PNS termasuk gaji PNS golongan 3A terbaru di 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB Tjahjo Kumolo buka suara.

Baca juga: PNS MALAS Tak akan Naik Gaji? Ini Skema Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangan dan Fasilitas Melekat

Pria yang juga dikenal sebagai satu di antara politisi top dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri alias gaji PNS  di daftar gaji PNS tahun 2021 tersebut.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Minggu 7 Desember 2020.

Namun, suara sedikit berbeda disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Baca juga: TEGAS Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo Soal Kenaikan Gaji PNS, Tunjangan PNS, THR dan Gaji ke-13

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan,"

"Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara,'

"Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Baca juga: SKEMA Sistem Gaji PNS Tahun Depan 2021 Berubah dan Sejumlah Tunjangan Bakal Dihapus, Apa-apa Saja ?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved