KPU dan Bawaslu Ketapang Bakal di Sidang DKPP RI, Ini Agendanya
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin 30 November 2020, di Kantor Bawaslu Kalbar.
Berdasarkan rilis tertulis yang diterima Tribun, perkara ini diadukan oleh M. Yasir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M. Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata.
Ia mengadukan Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai Teradu VI sampai X.
Baca juga: Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Libur Nasional? Ini Penjelasan Komisioner KPU Kalbar Lomon
Yasir Anshari menduga Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan; dan mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.
Sedangkan Teradu VI sampai dengan Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad, Minggu 29 November 2020.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.
Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.
Baca juga: Dahulukan Pendistribusian Logistik APD, Berikut Penjelasan Ketua KPU Ketapang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dkpp-ri.jpg)