Pilkada Serentak 2020
Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Libur Nasional? Ini Penjelasan Komisioner KPU Kalbar Lomon
Kita masih menunggu arahan terkait libur nasional pada 9 desember nanti, kita tunggu Keppresnya
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelaksanaan pencoblosan pada pilkada 2020 pada 9 Desember disebut akan menjadi libur nasional.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari. Menurutnya libur nasional tersebut akan sama seperti pelaksanaan pemilu yang lalu.
"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018," kata Hasyim Ashari, belum lama ini.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi
Menanggapi itu, Komisioner KPU Provinsi Kalbar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lomon mengatakan jika pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Kita masih menunggu arahan terkait libur nasional pada 9 Desember nanti, kita tunggu Keppresnya," kata Lomon, Kamis 26 November 2020 kepada Tribun.