Selama Pandemi Covid-19, Polsek Siantan Tak Keluarkan Izin Keramaian

Ia juga menyampaikan kepada Perangkat Desa hendaknya dapat menjadi Kader untuk membantu pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 dengan

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolsek Siantan IPTU Rahmad Kartono memberikan bantuan kepada warga yang terpapar covid-19 melalui ketua RT di Desa Sungai Nipah selesai acara komunikasi stigmasi penderita covid 19 di desa Sungai Nipah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Siantan terus melaksanakan kegiatan Komunikasi Stigmasi Penderita Covid - 19 di Kecamatan Jongkat. Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kapolsek Siantan, IPTU Rahmad Kartono mengatakan terjadinya pandemi Covid - 19 yang sudah berlangsung sekitar 11 bulan sudah membuat masyarakat dalam titik jenuh atas situasi yang ada namun pihaknya tak henti mengingatkan protokol kesehatan.

Terpenting menurutnya masyarakat tidak menciptakan stigma buruk pada penderita COVID 19 ini.

"Terhadap warga masyarakat yang terpapar Virus Corona hendaknya diberi dukungan dan tidak dikucilkans sehingga memiliki semangat untuk kesembuhan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepada Perangkat Desa hendaknya dapat menjadi Kader untuk membantu pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 dengan memberi pemahaman kepada masyarakat.

Baca juga: Pemkab Mempawah Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

"Kepada para pelaku usaha dan masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19," katanya.

Dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, maka Presiden RI memberikan Instruksi kepada TNI Polri untuk menindak tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

"Menindak lanjuti intruksi Presiden RI maka selama pandemi Covid-19, Polsek Siantan tidak menerbitkan Surat Ijin keramaian. Dan menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang massa agar menunda pelaksanaan kegiatannya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved