Warga Desa Setawar Sekadau Adukan Dugaan Pencemaran Sungai Kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan
Perusahaan, diminta Martinus Sudarno harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah masyarakat Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalbar untuk menemui Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Martinus Sudarno, belum lama ini.
Kedatangan masyarakat itu guna mengadukan nasib sungai di desa tempat mereka bermukim yang diduga telah tercemar limbah pabrik sawit satu perusahaan.
Satu di antara masyarakat Desa Setawar, Medin yang hadir dipertemuan dengan legislator Dapil Sekadau-Sanggau tersebut tampak bimbang untuk mengadukan hal ini.
Betapa tidak, bagai buah simalakama, ia merupakan satu di antara pekerja di perusahaan tersebut, namun disatu sisi ia juga ingin memperjuangkan nasib sungai desa diduga tercemar yang umumnya dikonsumsi masyarakat.
"Kami perwakilan masyarakat yang melaporkan ada kejadian dugaan pencemaran lingkungan di desa kami yang dilakukan oleh salah satu investor di desa kami.
Kejadian ini sudah berulang-ulang sebanyak empat kali," katanya.
Baca juga: Prabasa Sebut DPRD Kalbar Non Stop Rapat Bahas Anggaran 2021
Pencemaran diduga terjadi, kata dia, karena ikan-ikan di sungai ditemukan banyak mati secara tidak wajar padahal kondisi air sedang pasang dan air juga semakin keruh.
Kejadian pertama, diceritakan Medin terjadi pada 2019 lalu dan selesai begitu saja tanpa ada hitam diatas putih.
"Perusahaan menuding jika ikan mati karena masyarakat menuba atau terkena kayu beracun, padahal posisi air pasang, sementara jikapun menuba menunggu air pasang, makanya kita tes airnya ke Sucofindo pada kejadian kedua," katanya.
Untuk kejadian kedua, pihaknya pun mengambil sampel air sungai yang diduga tercemar dengan disaksikan pihak kepolisian dan perusahaan untuk di cek ke Sucofindo.
Hasilnya, kata dia, ditemukan jika kadar airnya melebihi baku mutu dari air layak konsumsi.
"Pasca hal tersebut ada kesepakatan dari pihak perusahaan dan masyarakat melakukan perbaikan.
Masyarakat mengusulkan untuk dibuat kolam air bersih, namun ketika proses pembangunan kolam air bersih oleh perusahaan, kembali ditemukan ikan mati di sungai diduga karena limbah pabrik dan tidak ada penyelesaian lebih lanjut," terangnya.
Baca juga: Diduga Tercemar Limbah Pabrik Sawit, Air Sungai Kapuas di Desa Sungai Deras Menghitam Warga Resah
Pada akhirnya ketika terjadi kembali pada keempat kali dengan ditemukan ikan mati di sungai, pihaknya pun melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Sekadau agar ditindaklanjuti.
Namun harapan agar ditindaklanjut tidak sepenuhnya sesuai ekpektasi.
Dinas Lingkungan Hidup Sekadau mengungkapkan jika tidak mempunyai kewenangan membaca hasil lab karena tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dari awal, sementara, kata Medin, masyarakat tidak mengetahui prosedurnya bagaimana.
"Untuk air sendiri sebenarnya kami tidak tahu kalau air kami tercemar jika tidak ada ikan mati, apalagi dari ikan mati dari yang kecil hingga besar dan saat air pasang, karena sudah matinya ikan pandangan kami air kami tercemar," ujarnya.
"Harapan kita memperbaiki sistem, ada kerjasama investor dengan masyarakat setempat. Jika mereka sadar limbah mereka bocor jujur saja, minta masyarakat jangan dulu mengonsumsi air dari sungai, kan berarti memperhatikan keselamatan kami," timpal Medin.
Menerima aduan itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno menerangkan akan menindaklanjuti untuk disampaikan ke DLH Provinsi Kalbar.
"Saya secara lisan sudah menyampaikan kepada DLH Provinsi Kalbar dan menyambut dengan baik, tiba saatnya kami akan turun ke sana, dan kami akan komunikasi terus, jika tidak ada tindaklanjut dari perusahaan kemungkinan kita akan menuntut secara pidana, karena ini kejahatan terhadap lingkungan," tegasnya.
"Dari bukti-bukti yang disampaikan kepada kami, kami melihat bahwa kejadian itu benar-benar terjadi dan tidak ada itikad baik dari perusahaan PT Agro Andalan untuk memperbaiki sistem pembangungan limbah," kata Sudarno.
"Mestinya limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit di olah terlebih dahulu, setelah standar airnya tidak melampai ambang batas baku mutu air baru bisa dibuang ke sungai dan tetap harus izin lingkungan," tambahnya.
Perusahaan, diminta Martinus Sudarno harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan.
"Bagi saya keselamatan masyarakat merupakan hal yang utama, jadi jangan sampai perusahaan mengabaikan hal itu, karena perusahaan selama ini sudah diuntungkan dari masyarakat yang menyerahkan lahan sebagainya, kalau masyarakat tidak menyerahkan lahan tidak bisa perusahaan berdiri disitu. Harus ada kerjasama yang baik dari perusahaan dan masyarakat," jelasnya.
Maka dari itu, politisi PDI Perjuangan ini pun meminta agar pemilik atau pengelola perusahaan terkait memperhatikan keluhan dari masyarakat.