Cara Membuat Perizinan Usaha Secara Online dan Berikut Persyaratannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Tribun Pontianak/Maskartini
Ilustrasi produk UMKM. 

(Surat penyampaian SPT tahunan)

• KTP

• NO Hp aktif

• NPWP

• Memahami KBLI 2017

Kemudian setelah itu akan di validasi melalui email yang dikirim oleh OSS.

Sehingga bisa masuk mengunakan user dan password yang sudah diterima melalui email tersebut.

Adapun persyaratan untuk memenuhi komitmen diantaranya

1. Fotocopy Dokumen Lingkungan (pdf)

2. Izin -izin yang diterbitkan oleh OSS

3. Fotocopy IMB - pdf

4. Fotocopy Sertifikat Tanah (pdf)

5. Fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan STTS)

6. Fotocopy Akta Perusahaan

7. Bukti Lunas BPJS Tenaga Kerja

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved