Cara Membuat Perizinan Usaha Secara Online dan Berikut Persyaratannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Tribun Pontianak/Maskartini
Ilustrasi produk UMKM. 

8.Surat pernyataan Izin

9. Surat persetujuan tetangga kiri kanan (Untuk Usaha baru) / izin-izin lama di lampirkan (untuk perpanjangan)

10. From LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

11. Map hijau

12. SBU bagi usaha jasa Konstruksi

Ketika sudah mendaftar secara online, maka pemohon bisa langsung mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sutoyo Pontianak Kalimantan Barat dengan membawa semua syarat tersebut. Paling lambat tiga hari proses pembuatan izin akan selesai.

Nurul Lilasari

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPMTKPTSP) Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved