Cara Membuat Perizinan Usaha Secara Online dan Berikut Persyaratannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Tribun Pontianak/Maskartini
Ilustrasi produk UMKM. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, saya mendengar kabar bahwa perizinan usaha bisa dilakukan secara online.

Jika benar mohon penjelasannya, bagaimana cara daftarnya dan apa saja persyaratannya.

Terima kasih

08969877xxxx

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 Halaman 48 49 50 53 54 55 56 57 58 Subtema 1 Pembelajaran 5 Wirausaha

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Maka untuk pelaku usaha yang ingin membuat surat izin bisa mendaftar secara online melalui laman resmi www.oss.go.id

OSS merupakan singkatan dari  Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut.

Masyarakat bisa mengakses di www.oss.go.id

Tata cara loginnya ada di menu Registrasi dan Petunjuk Teknis Pengisian.

Kemudian pilih daftar, lalu registrasi. Pada registrasi ini pelaku usaha di wajibkan

• Memiliki email aktif

• Memiliki NPWP Perusahaan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved