BREAKING NEWS - Gubernur Kalbar Laporkan Oknum Mahasiswi ke Polresta Pontianak
Masalah Omnibus law menurutnya bukanlah Peraturan Daerah (Perda) akan tetapi kenapa Gubernur yang dimaki -maki.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji membuktikan ucapanya dengan membuat laporan ke Polresta Pontianak, terhadap seorang oknum mahasiswi, Kamis 12 November 2020.
Laporan kepihak kepolisian tersebut buntut dari adanya kata-kata bernada makian kepada Gubernur yang terlontar dari oknum mahasiswi tersebut, saat mengikuti aksi demo tolak UU Omnibus Law di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa 10 November 2020.
Video terebut juga telah beredar di media sosial.
Gubernur Kalbar tiba di Polresta Pontianak dan langsung membuat laporan, pada Kamis12 November 2020.
Sutarmidji menegaskan bahwa ketika ada aksi demonstarsi, dirinya selalu merespon setiap penyampaian aspirasi oleh siapapun.
Tidak pernah tidak ia temui.
Namun saat aksi demo pada 10 November lalu, waktunya bersamaan ketika dirinya menjadi pembicara Webinar.
“Kemaren saya sudah bilang, saya sebagai pembicara webinar tentang Perhutanan Sosial dan ini untuk kepentingan masyarakat Kalbar.
Terutama mereka yang tinggal di kawasan serta tanah terlantar yang kita minta dijadikan tanah kepemilikan Adat atau komunal,” ujarnya.
Baca juga: Sutarmidji Tegaskan Sudah Kantongi Identitas Mahasiswi yang Memakinya
Namun dirinya juga sudah memberikan saran agar perwakilan sekitar 10 hingga 15 orang untuk bertemu langsung.
Tetapi para demonstran menuntut semuanya ingin bertemu.
Padahal saat ini Kalbar masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ia menegaskan bahwa setiap orang sama haknya dihadapan hukum.
Ia juga menegaskan bukannya sosok arogan atau anti kritik.
Masalah Omnibus Law menurutnya bukanlah Peraturan Daerah (Perda) akan tetapi kenapa Gubernur yang dimaki -maki.