Penanganan Covid
Cuti Bersama, Harisson Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Dikatakan Harisson, biasanya ketika cuti bersama banyak yang melakukan perjalanan wisata diberabagai kawasan wisata.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Barat, Harisson mengimbau saat cuti bersama untuk semuanya harus tetap menerakan prokotol kesehatan Covid-19.
Harisson mengatakan hal tersbeut termuat dalam surat edaran cuti bersama untuk Pemerintah Kabupaten Kota maupun masyarakat Kalbar.
Dikatakan Harisson, biasanya ketika cuti bersama banyak yang melakukan perjalanan wisata diberabagai kawasan wisata.
Ditengah pandemi Covid-19. Ia mengatakan kawasan wisata harus tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas harian.
Baca juga: Harisson: Kedatangan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Terkat Pelayanan Covid-19 di Kalbar
Mewajibkan seluruh pengunjung kawasan wisata untuk mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Lalu melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung. Meningkatkan ketersediaan tempat cuci tangan dengan sabun. Menyediakan tanda, marka, rambu, stiker, jaga jarak di setiap lokasi wisata,” ujar Harisson, Kamis 29 Oktober 2020.
Sedangkan untuk aktivitas keagamaan juga harus menerapkan protokol kesehatan dalam setiap jenis kegiatan aktifitas keagamaan.
“Kalau kegiatan dalam ruangan (tempat ibadah) batasi jumlah peserta sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan. Tetap gunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” ujar Harisson.
Lalu untuk aktivitas kunjungan keluarg tidak mengunjungi kerabat, sanak saudara yang memiliki penyakit penyerta komorbid.
Jika harus berkunjung usahakan dalam jumlah kecil, waktu berkunjung tidak lama, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tidak bertemu kelompok rentan dalam keluarga.
Hindari melakukan jamuan makan dengan banyan anggota keluarg. Hindari kontak fisik saat acara silaturahmi.
“Bagi pihak Mall dan pasar Swalayan jugaharus tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas serta penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung, menggunakan masker, menjaga jarak dan mengukur suhu,” jelasnya.
Ia mengatakan saat dilarang melakukan kegiatan pameran, eksibisi dan hiburan seperti pentas musik yang bisa mengundang kerumunan.
“Lalu disetiap tempay keramaian atau haris menyediakan tanda, marka, menjaga jarak di setiap lokasi antrean.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).