DPRD Ketapang Studi Banding Tentang Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Landak

Ketua DPRD Kabupaten Landak mengatakan, pada kegiatan kali ini yaitu menerima kunjungan kerja dari Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Alfon Pardosi
DPRD Ketapang saat Kunker untuk studi banding di DPRD Kabupaten Landak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima langsung kunjungan kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat pada Selasa 27 Oktober 2020. 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Anggota DPRD Margareta dan Cahyatanus, serta dihadiri oleh 6 orang Anggota DPRD Kabupaten Ketapang beserta 2 stafnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Landak mengatakan, pada kegiatan kali ini yaitu menerima kunjungan kerja dari Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang berkaitan dengan membahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan hukum Adat.

"Kebetulan di Kabupaten Landak sudah ada Perda Nomor 15 Tahun 2017, tadi sudah berkembang juga diskusi-diskusi bagi pengalaman.

Intinya bahwa kita sharing bahwa Perda ini memang sangat diperlukan ,terutama untuk Masyarakat Adat yang ada di wilayah Kabupaten Ketapang," ujar Heri Saman.

Disampaikan Heri Saman, di Kabupaten Landak jadi raperda ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat Adat Dayak, tapi juga masyarakat atau kekerabatan suku-suku yang lain yang mempunyai dalam hal ini Masyarakat Adat dan Hukum Adat juga bisa mengacu kepada Peraturan Daerah.

"Juga disampaikan dalam diskusi, semangat kita di Kabupaten Landak dalam hal ini untuk membahas Raperda ini dulu.

Untuk melindungi tanah-tanah adat yang ada di Kabupaten Landak, yaitu tanah objek reforma agraria dan itu sudah dilaksanakan, dan kita pada saat itu bersepakat dengan eksekutif dalam hal ini dengan Bupati," jelasnya.

Baca juga: Memasuki Masa Reses, Ketua DPRD Landak: Ikuti Protokol Kesehatan

Bupati juga sudah menindaklanjutinya dengan membentuk panitia perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak, diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, panitia yang melakukan verifikasi dan validasi dalam hal ini masyarakat hukum adat dan penetapan masyarakat hukum adat.

"Ini sudah ditindaklanjuti dan peraturan Bupati Landak dan sudah mengusulkan kita di Kabupaten Landak," ungkap Heri Saman.

 Ia juga menambahkan, Bupati Landak sudah menyampaikan usulan hutan Adat di Kabupaten Landak seluas 22000 hektar lebih, dan yang sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat yaitu diwilayah Gunung Samabue 900 hektar lebih dan wilayah hutan adat laman garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila 200 hektar lebih.

"Ini merupakan suatu sukur kita kepada pemerintah sudah mengakui keberadaan hutan adat.

Ini yang kita sharingkan dan sampaikan kepada Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang.

Intinya kita berbagi pengalaman bagaimana teknik dalam hal untuk membahas raperda ini, tentunya kami menyambut baik atas kunjungannya DPRD Kabupaten ketapang tersebut," tambah Heri Saman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved