DPRD Ketapang Studi Banding Tentang Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Landak
Ketua DPRD Kabupaten Landak mengatakan, pada kegiatan kali ini yaitu menerima kunjungan kerja dari Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
Hal senada juga disampaikan oleh Cahya Tanus, dirinya mengatakan pihaknya menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Ketapang dari pansus lV DPRD Ketapang tentang membahas Raperda Perlindungan Masyarakat Adat di DPRD Ketapang.
Terkait itu mereka minta studi banding atau minta tambahan referensi dari DPRD Kabupaten Landak, terkait dengan perda Perlindungan Masyarakat Adat.
"Tadi juga sudah kita sampaikan untuk membahas Perda ini harus melibatkan para tokoh tokoh-tokoh masyarakat mau pun itu etnis Dayak, Melayu, Jawa, Batak, Tionghoa dan lain-lain.
Intinya dari Perda yang sudah kita buat, tujuannya untuk melindungi Masyarakat Adat yang ada di Kabupatan Landak, mau pun suku apa pun dia tetap tercover di Perda ini," ujar Cahya Tanus.
Ketua Pansus IV DPRD Ketapang Ignasius Irawan menyampaikan, untuk Kabupaten Landak sendiri sudah mempunyai Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat, dan di Ketapang sendiri masih dalam pembahasan oleh sebab itu mencari referensi di Kabupaten Landak ini.
"Dalam rapat ini kami sudah mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu penyempurnaan-penyempurnaan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Ketapang.
Untuk harapannya 1-2 Minggu ke depan sudah bisa disahkan," ucap Ignasius Irawan.
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kunker-untuk-studi-banding-di-dprd-kabupaten-landak.jpg)