Logam Mulia, Investasi Cerdas di Era Pandemi Covid-19, Pilih Tempat Investasi Terpercaya dan Aman

Vice President PT Pegadaian Regional Kalimantan Barat, Mukhlis Hasriyadi menerangkan dalam hal berinvestasi, jauh lebih baik adalah logam mulia.

TRIBUNPONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
Vice President PT Pegadaian Regional Kalimantan Barat, Mukhlis Hasriyadi bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalimantan Barat, Mohamad Zahroni saat bebincang inklusi keuangan di studio Tribun Pontianak Official Podcast, Kamis 15 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Logam mulia atau emas merupakan investasi yang praktis dan mudah dilakukan oleh siapapun. Meskipun dapat dijadikan sebagai perhiasan, namun keunggulan investasi emas sangat menjanjikan.

Mempunyai daya tahan terhadap inflasi, mudah disimpan dan dicairkan.

Dari sisi harga pun, emas cenderung naik. Kalaupun turun, nilainya tidak signifikan.

Mengingat situasi saat ini, ekonomi dunia sedang diguncang wabah Covid-19.

Ketidakpastian perekonomian inipun berdampak pada sejumlah bisnis di dunia, tak terkecuali pada kegiatan investasi.

Masyarakat pun harus cermat dan cerdas memilih investasi di masa pandemi Covid-19.

Vice President PT Pegadaian Regional Kalimantan Barat, Mukhlis Hasriyadi menerangkan dalam hal berinvestasi, jauh lebih baik adalah logam mulia.

"Karena, kalau perhiasan itu seperti kalung, cincin atau gelang dan sebagainya itu biasanya dipengaruhi pembuatannya. Antara jenis kalung satu dengan lain, bahkan di toko satu dan lainnya bisa berbeda. Dikarenakan ongkos bikinnya yang membuat mahal," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 15 Oktober 2020.

Sementara untuk logam mulia, Mukhlis menuturkan dapat dibawa kemana saja serta memiliki sertifikat hingga internasional.

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Terbaru di Pegadaian Hari Ini

Misalnya logam mulia buatan Kota Pontianak dibawa keluar negeri, nominalnya akan sama.

"Kalau perhiasan, apalagi buatan di Kota Pontianak jika kita bawa ke Jakarta, tentu akan berbeda (nilainya). Sehingga perhiasan tidak menjadi pilihan sebagai investasi," sebutnya.

Lebih lanjut, Mukhlis mengatakan di Pegadaian memiliki berbagai produk instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Mulai dari emas batangan, yakni logam mulia, tabungan emas dan jasa titip-jual dalam konsinyasi emas.

"Untuk masyarakat, terutama milenial yang ingin berinvestasi dengan harga terjangkau dapat memanfaatkan layanan produk di Pegadaian. Banyak pilihan yang tersedia dan terpenting, tidak harus menunggu ada uang banyak untuk berinvestasi. Di situasi saat inipun, juga bisa untuk berinvestasi," imbuhnya.

Mukhlis pun mengajak, masyarakat agar cerdas dalam berinvestasi serta memilih tempat yang aman dan terpercaya untuk membeli produk investasi emas.

Baca juga: OJK Kalbar Beberkan Capaian Subsidi Bunga Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Realisasinya

Berinvestasi di PT Pegadaian sendiri mengandung banyak keuntungan. Dari sisi jaminan legalitas, Pegadaian sebagai BUMN tentunya sangat menjaga kredibilitasnya.

"Masyarakat tidak perlu ragu dan was-was ketika ingin berinvestasi di perusahaan pergadaian, yakni Pegadaian. Karena kami terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan," tuturnya.

Pegadaian sangat menjamin keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas di sana.

Pihaknya menjamin hal-hal yang menyangkut investasi dan masuk dalam kategori melanggar hukum tidak akan pernah terjadi.

"Jangan ragu untuk memulai berinvestasi emas, karena tingkat likuiditas emas sangat tinggi yang artinya kamu bisa dengan mudah menukar emas yang dimiliki ataupun agunan," ucapnya.

Pada Kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalimantan Barat, Mohamad Zahroni mengatakan terkait pengelolaan pembiayaan di masa pandemi Covid-19, pihaknya mengaku lebih selektif dalam penyaluran kredit bagi calon debitur.

"Lebih selektif pastinya. Artinya tidak seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Ada persyaratan khusus yang kami berlakukan, seperti dari segi profesi atau pekerjaan hingga sistem informasi keuangan calon debitur harus diperhatikan," jelasnya.

Kendati demikian, Zahroni tetap mengimbau agar menjadi debitur yang cermat dan teliti dalam
menentukan perusahaan pembiayaan.

Baca juga: OJK Terus Pantau Realisasi Kebijakan Restrukturisasi, 130.976 Debitur LJK Kalbar Nikmati Stimulus

Kemudian, tidak kalah penting adalah memastikan perusahaan tersebut legal dan telah terdaftar serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk para calon debitur, harus benar-benar cermat memastikan perusahaan pembiayaan itu telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga debitur tersebut, dapat memanfaatkan layanan pembiayaan secara maksimal dan aman.

Selain itu, Zahroni menuturkan saat ini dalam pengelolaan pembiayaan, pihaknya telah menyediakan layanan berbasis digital.

Namun tidak hanya berhenti disitu, perusahaan juga harus inovatif pembiayaan dengan mengembangkan kapasitas finansial dan peningkatan parameter dalam manajemen risiko. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved