OJK Kalbar Beberkan Capaian Subsidi Bunga Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Realisasinya

Berikut realisasi subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional di Kalimantan Barat :

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MASKARTINI
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Moch Riezky F Purnomo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Kalbar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar membeberkan hasil capaian dari peogram subsidi bunga.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalbar, Moch Riezky F Purnomo menyampaikan bahwa realisasi subsidi bunga (PMK 85)
hingga 30 September 2020 telah diberikan kepada 70.705 debitur dengan total jumlah subsidi bunga sebesar Rp 25,04 milyar.

Baca juga: OJK Terus Pantau Realisasi Kebijakan Restrukturisasi, 130.976 Debitur LJK Kalbar Nikmati Stimulus

Berikut realisasi subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional di Kalimantan Barat :

Kategori Jumlah Jumlah
Subsidi Bunga Debitur
(JutaRp)

KUR 24.741,36 70.189

Non KUR 293,95 516

Total 25.035,31 70.705

Selain itu, Riezky menuturkan berkaitan dengan realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana pemerintah (PMK 104) di Bank Kalbar, sejumlah Rp 500 milyar.

Lebih lanjut, Riezky menyebutkan hingga 5 Oktober 2020 Bank Kalbar telah menyalurkan kredit sejumlah Rp 32 milyar atau 3,2 persen dari target sebesar Rp 1 triliun).

Sebagaimana diketahui, dalam 6 bulan kedepan Bank Kalbar berkomitmen akan menyalurkan kredit minimal sebanyak dua kali dari jumlah penempatan dana pemerintah.

"Tentunya, dalam hal ini, OJK Kalbar akan terus memantau penyaluran kredit dimaksud agar bisa segera terdistribusi sesuai pipeline yang telah disampaikan.

Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved