OJK Terus Pantau Realisasi Kebijakan Restrukturisasi, 130.976 Debitur LJK Kalbar Nikmati Stimulus
Dari jumlah dimaksud, porsi debitur UMKM yang menerima restrukturisasi sebesar 118.053 debitur atau 90,13 persen
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan pemantauan realisasi program stimulus Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala OJK Kalbar, Moch Riezky F Purnomo menerangkan hingga 30 September 2020, tercatat sebanyak 130.976 debitur LJK di Kalimantan Barat telah menikmati kelonggaran berupa paket kebijakan restrukturisasi dengan total baki debet sejumlah Rp 10,11 triliun.
"Dari jumlah dimaksud, porsi debitur UMKM yang menerima restrukturisasi sebesar 118.053 debitur atau 90,13 persen. Dengan jumlah baki debet sebesar Rp 7,87 Triliun atau 77,84 persen," jelasnya, Rabu 14 Oktober 2020.
Riezky menambahkan, meskipun untuk permohonan restrukturisasi telah melambat, OJK tetap meminta LJK untuk memberikan respon cepat terhadap setiap aplikasi permohonan restrukturisasi dari debitur yang terdampak Covid-19.
Baca juga: OJK Kawal Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Subsidi Bunga (PMK 85) untuk Debitur UMKM Kalbar
Sebagaimana diketahui Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank diantaranya melalui POJK nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 (industri perbankan) dan POJK nomor 14/POJK.05/2020 tanggal 14 April 2020 (industri keuangan non-bank).
"Keseluruhan kebijakan tersebut dimaksudkan agar Industri Jasa Keuangan (IJK) memiliki ruang gerak yang lebih luas, dalam membantu debitur-debitur yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program restrukturisasi kredit atau pembiayaan," pungkasnya.