Sejumlah massa gabungan menggelar aksi menolak Undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah beberapa massa melakukan perbuatan anarkis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah massa gabungan menggelar aksi menolak Undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Aksi yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah beberapa massa melakukan perbuatan anarkis.
Berikut Foto-fotonya:
Sejumlah massa gabungan menggelar aksi menolak Undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah beberapa massa melakukan perbuatan anarkis. (TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)Sejumlah massa gabungan menggelar aksi menolak Undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah beberapa massa melakukan perbuatan anarkis. (TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)Sejumlah massa gabungan menggelar aksi menolak Undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah beberapa massa melakukan perbuatan anarkis. (TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)Sejumlah massa gabungan menggelar aksi menolak Undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah beberapa massa melakukan perbuatan anarkis. (TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)