UPDATE Berita Omnibus Law UU Ciptaker, Tagar #OmnibusLawSampah #DPRRIKhianatiRakyat Trending Twitter
sedikitnya 2,8 juta Tweet yang digaungkan Netizen dengan tagar #DPRRIKhianatiRakyar tersebut di 24 jam terakhir.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai jadi kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
• Trending Topic Twitter #GejayanMemanggilLagi, Elemen Masyarakat Yogyakarta Tolak Omnibus Law
Kelima, buruh menilai dalam UU Cipta Kerja pekerja berpotensi mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang dalam UU Cipta Kerja.
Ketujuh, buruh menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
Ancaman Buruh Gelar Mogok Massal
Para buruh mengancam akan menggelar mogok nasional dengan ada pengesahan UU itu.
Mereka akan mogok kerja pada Selasa ini dan Kamis lusa.
Fajar Winarno menyampaikan, demo akan digelar secara serentak di lingkungan kerja masing-masing.
Dia menambahkan, ada sekitar 190 kantor di Kota dan Kabupaten Bekasi yang karyawannya terdaftar sebagai anggota KSPSI.
"Iya kami dapat instruksi dari semua DPP, kami dari KSPSI, tentu ada instruksi dari DPP,"
"Dua hari kita akan aksi unjuk rasa di lingkungan kerja masing-masing," kata Fajar.
Para buruh akan menghentikan proses produksi.
• CUTI Hamil-melahirkan Cuti Haid & Pemberian Waktu Beribadah ‘Hilang’ di RUU Omnibus Law Cipta Kerja?
Fajar menyadari aksi mogok kerja itu dapat mengancam pemasukan perusahaan tempat buruh bekerja.
Akankah upaya buruh kali ini berdampak mengingat undang-undang sudah disahkan?
Hanya ada satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat sipil, yaitu menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi.
Akankah buruh menang melawan penguasa dan para wakil rakyat yang terhormat?
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Buruh Merasa Dibohongi Penguasa dan Wakil Rakyat soal UU Cipta Kerja..."
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838