UPDATE Berita Omnibus Law UU Ciptaker, Tagar #OmnibusLawSampah #DPRRIKhianatiRakyat Trending Twitter
sedikitnya 2,8 juta Tweet yang digaungkan Netizen dengan tagar #DPRRIKhianatiRakyar tersebut di 24 jam terakhir.
Dinilai Sebagai Pembungkaman
Polri mengakui tak mengeluarkan izin terhadap semua demo yang dilakukan buruh kemarin.
Hal ini sesuai perintah Kapolri.
Kapolri menerbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Telegram itu berisikan sejumlah perintah untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Polri mengeklaim, surat telegram dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
• Alasan Rizal Ramli Tak Percaya Omnibus Law Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Seperti Digadang Jokowi
Namun, upaya polisi ini mendapat cibiran dari kelompok buruh yang tak bisa mendekat ke DPR.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Maman Nuriman menilai penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa buruh untuk mencegah datang ke DPR RI sebagai bentuk pembungkaman demokrasi.
"Informasi semua dilakukan penyekatan oleh aparat kepolisian. Itu artinya pembungkaman terhadap ruang demokrasi," kata Maman dikutip dari Kompas.com yang menghubunginya melalui telepon, Senin (5/10/2020).
Maman mengatakan, padahal aksi yang akan dilakukan oleh buruh di Gedung DPR RI merupakan aksi protes atas tidak didengarnya aspirasi buruh berkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
7 Poin Tuntutan Buruh Tolak UU Omnibus Law UU Cipta Kerja
Setidaknya ada tujuh poin yang ditolak buruh terkait UU Cipta Kerja.
Pertama, para buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.