UPDATE Berita Omnibus Law UU Ciptaker, Tagar #OmnibusLawSampah #DPRRIKhianatiRakyat Trending Twitter
sedikitnya 2,8 juta Tweet yang digaungkan Netizen dengan tagar #DPRRIKhianatiRakyar tersebut di 24 jam terakhir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker atau Undang-undang Cipta Lapangan Kerja alias UU Cilaka yang digelar pemerintah bersama legislatif mendapatkan respon dari publik.
Komunitas buruh dan sejumlah elemen masyarakat lainnya (termasuk beberapa kelompok Mahasiswa) menggelar demonstrasi menolak regulasi ketenagakerjaan terbaru tersebut.
Demo tersebut di antaranya terjadi di Jakarta, kawasan Industri Tangerang dan juga beberapa daerah lain seperti demonstrasi Mahasiswa di Makassar dan sebagainya.
Selain itu, penolakan rupanya tak hanya terjadi di 'lapangan' dalam bentuk demo di berbagai wilayah di Tanah Air.
Warga jagad maya juga tak kalah seru menyuarakan penolakan tersebut.
• Daftar Pasal Bermasalah Pemicu Kontroversi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja
Satu di antaranya terlihat di media sosial Twitter.
Tagar atau hastag yang berkaitan dengan suara penolakan terhadap UU Ciptaker Omnibus Law tersebut pun meroket menjadi trending Twitter dalam beberapa waktu terakhir.
Dirangkum dari laman getdaytrends.com misalnya, tagar #DPRRIKhianatiRakyar hingga #OmnibusLawSampah memuncaki daftar trending Twitter.
Dari laman getdaytrends.com terlihat bahwa tagar #DPRRIKhianatiRakyar dalam 24 jam terakhir menempati posisi puncak trending Twitter.
Dengan sedikitnya 2,8 juta Tweet yang digaungkan Netizen dengan tagar #DPRRIKhianatiRakyar tersebut di 24 jam terakhir.
Sementara itu, tagar #OmnibusLawSampah juga melejit dalam Trending Twitter terkini.
• LIVE Demo Hari Ini di Jakarta ? Berikut Link Kompas TV Live Hingga Live Streaming Tv One Hari Ini
Dengan sedikitnya ada lebih dari 90 ribuan Tweet yang dibuat oleh warganet di Twitter.
Sehingga menjadikannya tagar trending Twitter alias tagar paling banyak di Indonesia saat ini.
Data selengkapnya mengenai trending Twitter di Indonesia tersebut bisa dilihat di link ini (klik link ini)

UU Omnibus Law UU Ciptaker, Ketika Buruh Merasa Dikhianati
Ribuan buruh sudah menyiapkan aksi besar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak lama untuk menjegal pengesahan RUU Cipta Kerja.
Senin (5/10/2020), mereka pun bergerak dari berbagai titik hendak masuk ke Jakarta.
Mereka berharap suara mereka didengar menjelang pengesahan yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (8/10/2020) itu.
Namun, ribuan buruh itu tak bisa bergerak.
Mereka dihadang polisi yang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta.
Alhasil, hanya segelintir massa yang berunjuk rasa di depan DPR.
Sementara itu, proses di DPR tanpa disangka berlangsung superkilat.
Anggota Dewan mempercepat jadwal pengesahan yang seharusnya hari Kamis menjadi hari Senin.
"Kami merasa dibohongi, jadi dari pagi mau menyampaikan aspirasi di DPR itu sudah diblokir di mana-mana, semua pintu masuk tol arah Jakarta itu sudah dijaga," ujar Sekretaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno, kemarin.
Dia curiga bahwa aparat memang sengaja menahan laju para buruh agar skenario di DPR berlangsung mulus.
• DAFTAR 7 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Justru Dinilai Merugikan Pekerja atau Buruh
"Seperti ya memang sudah skenarionya seperti itu bahwa nanti sore akan ada sidang pleno, kemudian di depan DPR itu harus bersih," kata dia.
Fajar menyatakan kecewa dengan para anggota DPR RI yang tetap mengesahkan UU tersebut.
Para buruh awalnya hanya diberi informasi pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja akan dilakukan pada Rabu besok.
Namun, tiba-tiba jadwal berubah.
Kini UU itu sudah disahkan.
Dinilai Sebagai Pembungkaman
Polri mengakui tak mengeluarkan izin terhadap semua demo yang dilakukan buruh kemarin.
Hal ini sesuai perintah Kapolri.
Kapolri menerbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Telegram itu berisikan sejumlah perintah untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Polri mengeklaim, surat telegram dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
• Alasan Rizal Ramli Tak Percaya Omnibus Law Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Seperti Digadang Jokowi
Namun, upaya polisi ini mendapat cibiran dari kelompok buruh yang tak bisa mendekat ke DPR.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Maman Nuriman menilai penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa buruh untuk mencegah datang ke DPR RI sebagai bentuk pembungkaman demokrasi.
"Informasi semua dilakukan penyekatan oleh aparat kepolisian. Itu artinya pembungkaman terhadap ruang demokrasi," kata Maman dikutip dari Kompas.com yang menghubunginya melalui telepon, Senin (5/10/2020).
Maman mengatakan, padahal aksi yang akan dilakukan oleh buruh di Gedung DPR RI merupakan aksi protes atas tidak didengarnya aspirasi buruh berkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
7 Poin Tuntutan Buruh Tolak UU Omnibus Law UU Cipta Kerja
Setidaknya ada tujuh poin yang ditolak buruh terkait UU Cipta Kerja.
Pertama, para buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai jadi kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
• Trending Topic Twitter #GejayanMemanggilLagi, Elemen Masyarakat Yogyakarta Tolak Omnibus Law
Kelima, buruh menilai dalam UU Cipta Kerja pekerja berpotensi mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang dalam UU Cipta Kerja.
Ketujuh, buruh menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
Ancaman Buruh Gelar Mogok Massal
Para buruh mengancam akan menggelar mogok nasional dengan ada pengesahan UU itu.
Mereka akan mogok kerja pada Selasa ini dan Kamis lusa.
Fajar Winarno menyampaikan, demo akan digelar secara serentak di lingkungan kerja masing-masing.
Dia menambahkan, ada sekitar 190 kantor di Kota dan Kabupaten Bekasi yang karyawannya terdaftar sebagai anggota KSPSI.
"Iya kami dapat instruksi dari semua DPP, kami dari KSPSI, tentu ada instruksi dari DPP,"
"Dua hari kita akan aksi unjuk rasa di lingkungan kerja masing-masing," kata Fajar.
Para buruh akan menghentikan proses produksi.
• CUTI Hamil-melahirkan Cuti Haid & Pemberian Waktu Beribadah ‘Hilang’ di RUU Omnibus Law Cipta Kerja?
Fajar menyadari aksi mogok kerja itu dapat mengancam pemasukan perusahaan tempat buruh bekerja.
Akankah upaya buruh kali ini berdampak mengingat undang-undang sudah disahkan?
Hanya ada satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat sipil, yaitu menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi.
Akankah buruh menang melawan penguasa dan para wakil rakyat yang terhormat?
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Buruh Merasa Dibohongi Penguasa dan Wakil Rakyat soal UU Cipta Kerja..."
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838