Pemprov Kalbar Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Sesuai Zona Terdampak Pandemi Covid-19
Kemudian daerah lain yang berada di Zona kuning Kabupaten Ketapang, Bengkayang, Sintang, Sambas, Melawi, Kapuas Hulu, Mempawah dan Landak.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan rilis Diskes Provinsi Kalbar terkait update zona risiko penularan Covid-19 di Kalbar pada 28 september 2020 ada tiga Daerah masuk zona orange yakni Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang, Kota Pontianak
Sedangkan daerah yang berada pada zona hijau yakni Kabupaten Sanggau, Sekadau dan Kayong Utara.
Kemudian daerah lain yang berada di Zona kuning Kabupaten Ketapang, Bengkayang, Sintang, Sambas, Melawi, Kapuas Hulu, Mempawah dan Landak.
Tiga daerah tersebut yang masuk zona orange (sedang) yakni Kabupaten Kubu Raya , Kota Singkawang , Kota Pontianak bahwa perangkat daerah yang bisa melakukan tugas kedinasan kantor hanya 50 persen.
Berikut penjelasannya terkait pembagian jam kerja ASN dilingkungan Pemprov Kalbar.
Kepala Dinas Kepala Badan Kepegawain Daerah, Ani Sofyan menjelaskan berdasarkan perkembangan data yang dirilis oleh Diskes Provinsi Kalbar telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 065/ 2510/ RO- B .
Surat edaran tersebut berisi tentang Perubahan atas surat edaran Gubernur Nomor 065/ 2419/OR- B Tentang Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Pemprov Kalbar.
• Fasilitasi Swab Test Gratis, Dinkes Kalbar Utamakan yang Pernah Kontak Erat dengan Pasien Covid-19
Ia menjelaskan Surat Edaran Gubernur Nomor 065/2419/0R-B tanggal 18 September 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dinyatakan tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020.
“Berdasarkan data Covid-19 berdasarkan Dasborad yang dikeluarkan oleh Diskes Provinsi Kalbar pada 25 September 2020 lalu, khusus Kota Pontianak dan sekitarnya yang semulanya pada kategori rendah menjadi kategori sedang,” jelasnya.
Berkenaan dengan hal tersebut maka dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.
Bagi perangkat daerah yang berada pada zona kategori tidak terdampak atau tidak mempunyai kasus pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan kantor maksimal 100 persen.
Bagi Perangkat daerah berada pada zona kategori rendah jumlah pegawai yang melakukan kedinasan di kantor paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
• Dinkes Kalbar bersama TNI-Polri Gencarkan Razia Masker di Sejumlah Warkop dan Cafe di Pontianak
“Bagi perangkat daerah yang berada pada zona kategori sedang jumlah pegawai yang melakukan kedinasan di kantor paling banyak pada unit kerjanya sebanyak 50 persen,” ujarnya.
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang berada pada zona kategori tinggi jumlah pegawai yang melakukan kedinasan di kantor paling banyak pada unit kerjanya sebanyak 25 persen.