Gagalkan Penyelundupan Sabu

BREAKING NEWS - Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 7,34 Kg Sabu 15 Ribu Butir Pil Ekstasi di Kalbar

Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar ini ada lima tersangka yang diamankan yakni DM, AA, PS, AK dan HT.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika sebanyak 7.34 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 15000 butir di kawasan Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Kalbar Minggu (4/10/ 2020) sekira pukul 02.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -  Petugas gabungan kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat. 

Kali ini, upaya penyelundupan sebanyak 7.34 Kg sabu dan sebanyak 15000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan BNN Provinsi Kalbar di kawasan pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Kalimantan Barat pada Minggu 4 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 

Dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba dalam jumlah besar ini ada lima tersangka yang diamankan yakni DM, AA, PS, AK dan HT.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar telah berhasil menggagal peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau. 

"Selain barang bukti narkoba jenis sabu 7,34 Kg dan 15000 butir pil ekstasi, ada tas, satu unit mobil Avanza hitam dan 6 unit HP,"kata Dir Resnarkoba Polda Kalbar pada Tribun Pontianak.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Sanggau Masih Didominasi Kasus Narkoba

TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Kilo Narkoba Jenis Sabu di Sekayam Sanggau

Lebih lanjut lagi, untuk barang bukti Narkoba jenis sabu yakni 7 bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat brutto 7348 gram atau sekitar 7, 34 Kilogram.

Dan 3 bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 5.353 gram/15.000 butir.

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini menjelaskan, untuk Kronologis penangkapan bermula tim gabungan Subdit 1, Bea Cukai dan BNN menindak lanjuti informasi tentang peredaran gelap narkotika.

"Pertama kali ditangkap yakni tersangka DM yang membawa tas membawa 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkoba," kata Yohanes

Dikatakanya, kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Masih kita kembangkan dan lakukan penyelidikan, tetapi barang bukti yang kita sita dan tersangka lain sudah diamankan,"pungkasnya .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved