Rugikan Masyarakat, Berikut 32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Selain Fintech Lending Ilegal

Satgas Waspada Investasi pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi,

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing saat berikan Kuliah Umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menuturkan, selain banyak kegiatan menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan, yaitu 2 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal serta 25 lainnya.

Satgas Waspada Investasi Apresiasi AFPI Larang Fintech Lending Kirim Penawaran Via SMS

Tongam pun mengungkapkan, satu di antara entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net), yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Satgas Waspada Investasi pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi, harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kemudian juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi serta memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tuturnya.

Tak hanya itu saja, masyarakat di minta agar memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar entitas yang ditutup, yakni :
1. Koperasi Produsen Mitra Wira

2. Lucky Star/Sian-Sian Fortune

3. Bossque

4. Perkumpulan Pengusaha Digital Aset Internasional (PT Digital Development Indonesia)

5. Streamity/Cannis

6. Lucky Trade Community (LTC)

7. PT Recovery Investasi Dana Online (www.investasidanasukses.com; http://bit.ly/INVESTING-DANA)

8. Super-IBS (Super Ikhlas Berbagai Sosial)/http://www.super-ibs.com/

9. Amethyst.asia

10. Play 100 Club/ https://play100.club

11. Speed Money Smart/ speedmoneysmart.com

12. Alimama Indonesia-almm.qdhtml.net/ www.daftaralimama.jmggroup.co.id, 

https://bit.ly/Registrasi-Alimama Alimama)

13. Komunitas Jempol Preneur (KJP) Jempolpreneur.id

14. Perpuskita/ Perpuskita.com

15. Duit Bomber/ duitbomber.com

16. Jadikaya/ jadikaya.net

17. Banjir Rizki Community (BRC)/
banjirrizki.com

18. Duitmasukterus.com

19. Path of Dream/ pathofdream.com

20. Program Ghaniyyu100/ Komunitas Ghaniyyu100/ www.ghaniyyu100.com

21. Sedekah 100

22. Yayasan Solusi Indonesia Sejahtera/ 2milyard.com

23. Automatic Profit Landing/profitlanding.com

24. PT Berkah Silika Jaya (Silika Jaya/ BSJ)

25. Himpunan Sosial Mandiri Indonesia/Play 100 Club

26. Midjobs/ Midjobs Indonesia

27. Netizen Charity/netizenchar.com

28. PT Sasuka Online Indonesia/Sasuka Online/ sasuka.online

29. PT Inovatif Sinergi Indonesia (Affiliate Junction Indonesia)/Affiliatejunctionindonesia.id

30. Nge JOB/ ngejob.com

31. Autogajian/Real Sultan (Yayasan Indonesia Urun Berkah)

32. King Poin (PT Forkom Digital Indonesia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved